2023 bukanlah tahun yang mudah untuk bisnis bisa bertahan dan mendapatkan keuntungan. Hal ini terbukti dengan banyaknya perusahaan yang tumbang sejak awal 2023 ini, baik yang diliput media ataupun secara diam-diam melakukan aksi pengurangan karyawan. 

Salah satu faktor yang membuat startup melakukan lay off atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah terjadinya perubahan dalam hal struktur perusahaan, tujuan bisnis, dan kondisi finansial. Oleh karena itu, PHK menjadi salah satu cara untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Namun, PHK dalam startup memiliki karakteristik yang berbeda dengan PHK pada perusahaan besar. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi PHK di startup:

1. Komunikasi yang transparan

Startup yang baik harus memiliki budaya komunikasi yang transparan antara manajemen dan karyawan. Jika akan melakukan PHK, manajemen harus memberikan informasi secara jelas dan transparan terkait alasan dan kondisi keuangan yang membuat PHK tersebut diperlukan.

2. Memberikan kompensasi yang adil

Karyawan yang di-PHK harus diberikan kompensasi yang adil sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Startup juga dapat memberikan paket pesangon atau pelatihan untuk membantu karyawan yang di-PHK dalam mencari pekerjaan baru.

3. Menjaga citra perusahaan

Startup harus berhati-hati dalam mengelola citra perusahaan saat melakukan PHK. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik, serta memastikan bahwa proses PHK dilakukan dengan profesional dan menghormati hak karyawan.

4. Melakukan PHK dengan bijak

Startup harus melakukan PHK dengan bijak dan tidak sembarangan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap kinerja karyawan dan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti potensi karyawan dan kondisi finansial perusahaan.

5. Membuat rencana cadangan

Startup harus memiliki rencana cadangan untuk mengantisipasi terjadinya PHK. Hal ini dapat dilakukan dengan mengalokasikan dana untuk mengatasi situasi darurat atau dengan mempertimbangkan penggunaan tenaga kerja yang fleksibel seperti karyawan kontrak atau freelancer.

PHK di startup memang tidak dapat dihindari, namun hal tersebut dapat diatasi dengan cara yang bijak dan profesional. Startup harus memastikan bahwa karyawan yang di-PHK diberikan perlakuan yang adil dan menghormati hak mereka, serta menjaga citra perusahaan dengan melakukan komunikasi yang transparan dan profesional.